Tugas Pokok & Fungsi Dinas Perhubungan Kendal
Dalam penyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Dinas Perhubungan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Perumusan kebijakan di bidang perhubungan;
b. Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan ;
c. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang perhubungan ;
d. Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang perhubungan ;
e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang perhubungan ;
f. pelaksanaan administrasi Dinas di bidang perhubungan ; dan
g. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati di bidang perhubungan.