Tugas Pokok & Fungsi Dinas Perhubungan Kendal

Dalam penyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Dinas Perhubungan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.    Perumusan kebijakan  di bidang perhubungan;
b.    Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan ;
c.    Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang perhubungan ;
d.    Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang perhubungan ;
e.    Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang perhubungan ;
f.    pelaksanaan administrasi Dinas di bidang perhubungan ; dan
g.    pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati di bidang perhubungan.